BANTUL--Pemkab Bantul dinilai pihak Aliansi Rakyat Menolak Pembongkaran (ARMP) melakukan manipulasi data terkait rencana pembongkaran kios dan pemukiman di Parangkusumo, Parangtritis dalam program penataan kawasan wisata tersebut.
Jika Sekda Bantul Drs Gendut Sudarto Kd Bsc menyatakan ARMP tidak mewadahi warga yang kios atau tempat inggalnya dibongkar, jelas hal itu tidak benar. Sebab ARMP beranggotakan 60 warga setempat yang hingga kini belum menerima ganti rugi atau kesepakatan terkait pembongkaran yang rencananya akan dilakukan 28 Maret mendatang.
Jika ada warga yang tergabung dengan "Kawulo Alit" dan telah menerima kesepakatan dengan Pemkab Bantul yakni pembongkaran dengan kompensasi biaya bongkar Rp 1,5 juta ditambah los atau kios relokasi, maka ARMP mewadahi warga yang berbeda. Karena memang "Kawulo Alit" adalah wadah dari sekitar 90 KK yang telah menerima kesepakatan, namun ARMP juga mewadahi 60 KK yang hingga kini belum mendapat kompensasi apapun.
"Kalau dibilang ARMP tidak mewadahi warga Parangtritis atau bukan mewadahi warga di sana, itu tidak benar. Pemkab Bantul telah melakukan manipulasi data terhadap kasus ini, agar pembongkaran dan penataan bisa berjalan mulus," kata Humas ARMP Aslihul Fahmi Aliah alias Yayak kepada Bernas Jogja, Jumat (12/3).
Dikatakan, kalaupun Pemkab Bantul menuduh warga yang berdemo dan dikoordinir ARMP adalah warga pendatang, ia justru mempertanyakan apa korelasinya membedakan warga pendatang dengan warga asli. "Sebab mereka sama-sama mencari nafkah di sana, juga membangun tempat tinggal dengan uang mereka sendiri. Kenapa dibedakan perlakuannya. Antara warga pendatang dan warga asli juga sama-sama menempati tanah negara (sultan ground, red) sehingga punya hak yang sama," kata Yayak.
Begitu pula kalau dibilang yang berdemo dengan ARMP adalah warga yang belum setahun menetap karena program penataan itu telah digulirkan setahun silam, sehingga anggota ARMP tidak paham persoalan, itu juga tidak benar. Faktanya ada anggota ARMP yang telah menempati lokasi itu dan berdagang selama puluhan tahun. Anggota ARMP juga membangun rumah serta tempat usaha dengan uang mereka sendiri.
Sebelumnya, Sekda Gendut Sudarto mengatakan warga yang tergabung dalam ARMP adalah pendatang yang bermukim kurang dari setahun. Sehingga tidak paham esensi penataan kawasan Parangtritis yang dilakukan sejak setahun silam.
"Selain untuk menata, hal ini juga untuk menyelamatkan warga, mengingat zona aman menurut aturan adalah 300 meter dari pasang tertinggi. Bahkan warga yang direlokasi juga mendapat jatah los. Kalau ingin membuat rumah disediakan lahan di lokasi translokal, Desa Karangtengah (Imogiri)," kata Gendut. (sri)