JOGJA ‑ Saat ini, DI Yogyakarta belum menerima gula kristal putih impor sebanyak 7000 ton yang menurut rencana akan segera didatangkan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Hal ini karena terjadi penundaan akibat proses lelang yang belum selesai. Batas waktu pengiriman gula impor tersebut hingga 15 April 2010 mendatang.
Kepala Bidang Distribusi Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Penyluhan (BKPP) DIY, Ir Hardiyanto membenarkan bahwa hingga saat DIY masih belum menerima gula impor tersebut karena proses lelang di PTPN IX belum sepenuhnya selesai. "Dimungkinkan sebelum tanggal batas waktu pengiriman, gula tersebut akan sampai di Jogja," ujarnya kepada Bernas Jogja baru-baru ini.
Meski gula impor tersebut tertunda kedatangannya, namun stok gula pasir di DIY untuk dua bulan ke depan masih cukup. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena stok masih cukup dan kami mencoba untuk melakukan koordinasi terkait dengan impor gula tersebut," katanya.
Menanggapi harga gula saat ini, Hardiyanto mengemukakan bahwa harga gula di pasar masih cukup tinggi, rata-rata mencapai Rp 10.500 per kilogram. Tapi harga tersebut, katanya sudah lebih rendah dari harga pada akhir tahun lalu. "Untuk harga gula import ini sendiri memang akan kami jual lebih tinggi," imbuhnya.
Ia berharap, harga gula akan turun setelah impor gula pasir masuk ke DIY dan dimulainya musim giling tebu pada Mei serta tidak ada lonjakan permintaan. "Penurunannya sendiri belum bisa kami prediksikan berapa," tandasnya.
Untuk alokasi gula import tersebut, Hardiyanto mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan alokasi impor gula pasir sebanyak 500.000 ton, yaitu PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X 94.500 ton, PTPN Xl 103.500 ton, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) 85.500 ton, Perum Bulog 50.000 ton, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 85.500 ton.
Namun, realisasinya hingga pertengahan Februari kemarin masih tersisa sebanyak 89.500 ton, masing-masing 25.500 ton untuk RNI, 35.500 ton PTPN IX, dan 28.500 ton untuk PTPN XI. Pemerintah, katanya telah memberikan batas waktu hingga 15 April bagi ketiga BUMN tersebut untuk dapat merealisasikan impor gula kristal putih tersebut. (c10)