Siaran Langsung Media Televisi Sabtu, 10 Okt 2009 10:47:44 INFORMASI adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia di abad informasi sekarang ini. Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan komplet, meski kadang harus berhadapan dengan persoalan etika dan atau kepatutan sajian informasi. Ada beberapa peristiwa yang belakangan ini disajikan oleh media massa secara blow up dan khusus untuk media elektronik dengan liputan langsung atau live. Untuk peristiwa dalam negeri antara lain dampak gempa di Sum atera Barat, pemungutan suara pemilihan pimpinan Partai Golkar, sidang kasus Antasari. Dalam berita yang terus disajikan oleh Bernas Jogja, pada edisi Jumat (9/10/2009) ada berita bertajuk Williardi Diduga Cari Eksekutor, Sigit Penyandang Dana - Antasari Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana. Untuk siaran langsung media elektronik, harus diakui, kemungkinan membawa resiko pelanggaran kepatutan atau kepantasan sampai pelanggaran etika media. Ini bakal terjadi kalau dalam siaran langsung itu sama sekali tidak ada upaya editing dari pihak pengelola media atau menggunakan pola siaran tunda untuk hal-hal yang kemungkinan bakal "menimbulkan masalah". Di luar posisi pengelola media, khususnya media elektronik, ada unsur pemerintah, pakar media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi profesi kewartawanan, sampai masyarakat umum. Kalau suatu ketika terjadi tayangan informasi siaran langsung yang ternyata dianggap bermasalah atau merugikan pihak tertentu atau masyarakat, tentu pihak-pihak terkait akan memberikan komentar dan mengambil keputusan tindakan apabila dipandang perlu. Ternyata terjadilah kasus siaran langsung tersebut. Sejumlah media televisi dan media online, menyiarkan langsung atau memberitakan persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Namun dalam siaran langsung itu, sama sekali tidak menyensor sejumlah isi dakwaan yang bisa dikatakan amoral dan tidak etis untuk disaksikan oleh anak‑anak dan remaja. Hal itu terkait hubungan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani. Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tarman Azzam, menyesalkan, siaran langsung persidangan Antasari Azhar yang mengutip isi dakwaan yang amoral. "Kalau itu yang terjadi, kita menyesalkan," katanya kepada Antara, di Jakarta, Kamis (8/10/2009). Dari Yogyakarta pakar telematika Roy Suryo mengatakan perlu ada aturan khusus bagi media dalam menyiarkan langsung jalannya persidangan di pengadilan untuk menghindari kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan situasi. "Siaran langsung pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memang tidak bisa dihentikan karena sidang ditetapkan terbuka untuk umum," katanya di Yogyakarta, Kamis (8/10), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar. Menurut dia, siaran langsung jalannya persidangan memang tidak ada aturannya sehingga media dapat meliput dan menyiarkannya. "Namun untuk mengantisipasi muncul masalah baru dalam siaran langsung tersebut, perlu disiapkan aturan misalnya harus ada pembicaraan antarpihak mulai dari pengadilan, komisi penyiaran dan masyarakat," katanya. Secara terpisah, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando mengatakan media massa yang menyiarkan acara mengandung unsur cabul, baik televisi, media cetak, maupun media daring (online), melanggar undang‑undang. Pelanggaran undang‑undang penyiaran bisa dikenakan sanksi peringatan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan denda maksimal Rp 500 juta, katanya. "Siaran mengandung unsur cabul tersebut melanggar Undang‑Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers," kata Ade Armando ketika dihubungi Antara, Kamis. Kasus ini hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi kita semua, khususnya pengelola media, untuk terus menekankan aspek etika dan pendidikan dalam penyajian informasi kepada publik. Di sisi lain, pemerintah, pakar, pihak terkait dan masyarakat luas juga harus memberikan tanggapan, bimbingan, teguran sampai sanksi kepada media apabila terjadi pelanggaran dalam penyajian informasi, pendidikan, hiburan maupun kritik sosial. ***
| Indeks WACANA hal 1 dari 69 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|