CyberNas Group : CyberNas | Metro | Teen | Community | Buzz | Weekend | Kids | Style | Culture | Women | Event | Sport | Game

Detail news : CyberNas > WACANA > 11462
Kamis, 11 Maret 2010 | 10:43:00 wib
Siaran Langsung Media Televisi
Sabtu, 10 Okt 2009 10:47:44

  INFORMASI adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia di abad informasi sekarang ini. Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan komplet, meski kadang harus berhadapan dengan persoalan etika dan atau kepatutan sajian informasi.
                Ada beberapa peristiwa yang belakangan ini disajikan oleh media massa secara blow up dan khusus untuk media elektro­nik dengan liputan langsung atau live. Untuk peristiwa dalam negeri antara lain dampak gempa di Sum
atera Barat, pemu­ngutan suara pemilihan pimpinan Partai Golkar, sidang kasus Antasari. 
                Dalam berita yang terus disajikan oleh Bernas Jogja, pada edisi Jumat (9/10/2009) ada berita bertajuk Williardi Diduga Cari Eksekutor, Sigit Penyandang Dana - Antasari Didakwa Laku­kan Pembunuhan Berencana. 
                Untuk siaran langsung media elektronik, harus diakui, kemungkinan membawa resiko pelanggaran kepatutan atau kepantasan sampai pelanggaran etika media. Ini bakal terjadi kalau dalam siaran langsung itu sama sekali tidak ada upaya editing dari pihak pengelola media atau menggunakan pola siaran tunda untuk hal-hal yang kemungkinan bakal "menimbul­kan masalah".
                Di luar posisi pengelola media, khususnya media elektronik, ada unsur pemerintah, pakar media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi profesi kewartawanan, sampai masyarakat umum. Kalau suatu ketika terjadi tayangan informasi siaran langsung yang ternyata dianggap bermasalah atau merugikan pihak tertentu atau masyarakat, tentu pihak-pihak terkait akan memberikan komentar dan mengambil keputusan tindakan apabila dipandang perlu.
                Ternyata terjadilah kasus siaran langsung tersebut. Sejumlah media televisi dan media online, menyiarkan lang­sung atau memberitakan persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Namun dalam siaran langsung itu, sama sekali tidak menyen­sor sejumlah isi dakwaan yang bisa dikatakan amoral dan tidak etis untuk disaksikan oleh anak‑­anak dan remaja. Hal itu terkait hubungan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani. 
                Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tarman Azzam, menyesalkan, siaran langsung persi­dangan Antasari Azhar yang mengutip isi dakwaan yang amoral. "Kalau itu yang terjadi, kita menyesalkan," katanya kepada Antara, di Jakarta, Kamis (8/10/2009). 
                Dari Yogyakarta pakar telematika Roy Suryo mengatakan perlu ada aturan khusus bagi media dalam menyiarkan langsung jalannya persidangan di pengadilan untuk menghin­dari ke­mungkinan ada pihak yang memanfaatkan situasi. 
                "Siaran langsung pembacaan surat dakwaan kasus pembu­nuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memang tidak bisa dihentikan karena sidang ditetapkan terbuka untuk umum," katanya di Yogyakarta, Kamis (8/10), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar. 
                Menurut dia, siaran langsung jalannya persidangan memang tidak ada aturannya sehingga media dapat meliput dan menyiarkannya. "Namun untuk mengantisipasi muncul masalah baru dalam siaran langsung tersebut, perlu disiapkan aturan misalnya harus ada pembicaraan antarpihak mulai dari pengadilan, komisi penyiaran dan masyarakat," katanya. 
                Secara terpisah, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando mengatakan media massa yang menyiarkan acara mengan­dung unsur cabul, baik televisi, media cetak, maupun media daring (online), melanggar undang‑undang. Pelanggaran undang‑undang penyiaran bisa dikenakan sanksi peringatan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan denda maksimal Rp 500 juta, katanya. 
                "Siaran mengandung unsur cabul tersebut melanggar Undang‑Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers," kata Ade Armando ketika dihubungi Antara, Kamis. 
                Kasus ini hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi kita semua, khususnya pengelola media, untuk terus menekankan aspek etika dan pendidikan dalam penyajian informasi kepada publik. Di sisi lain, pemerintah, pakar, pihak terkait dan masya­rakat luas juga harus memberikan tanggapan, bimbingan, teguran sampai sanksi kepada media apabila terjadi pelanggar­an dalam penyajian informasi, pendidikan, hiburan maupun kritik sosial. ***

Indeks WACANA hal 1 dari 69 | next >>
Terbaru dari CyberNas
INTERNASIONAL
JAWA TENGAH
NASIONAL
SPORT
PENDIDIKAN
WACANA
MAGELANG
 
Berita Terkait
Obama Batal ke Jogja
(Rabu, 10 Mar 2010 11:09:41)
Mengenal Jurnalisme Sastrawi
(Rabu, 10 Mar 2010 11:08:29)
Memberi Ruang untuk "Datuk Belang" Oleh : FB Anggoro
(Rabu, 10 Mar 2010 11:06:11)
Suplemen bagi Guru BK Oleh : Rubiyati
(Rabu, 10 Mar 2010 11:03:18)
Wartawan Gadungan Merampok
(Senin, 8 Mar 2010 11:43:24)

Cyber Nas
Pelatda Piala KSAD Diharapkan Bergabung
(Rabu, 10 Mar 2010 11:50:57)
Inggris Selidiki Penyebab Kekalahan Memalukan
(Rabu, 10 Mar 2010 11:50:06)
Jalak Harupat Belum Siap
(Rabu, 10 Mar 2010 11:35:09)
Cyber Metro
Motor vs Mobil, Satu Luka Parah
(Kamis, 11 Mar 2010 10:36:39)
Tabrak Mobil, Pengendara Honda Luka Parah
(Kamis, 11 Mar 2010 10:29:18)
Tabrak Dua Mobil, Pengendara Yamaha Kritis
(Kamis, 11 Mar 2010 10:28:25)
Cyber Teen
Yuk Nyanyi Lagu Kebangsaan Seblum Belajar...
(Rabu, 10 Mar 2010 10:16:16)
Perlu Upaya Menyeluruh
(Rabu, 10 Mar 2010 10:14:59)
Aswin Bahar Pratama Jago Bahasa Inggris
(Rabu, 10 Mar 2010 10:13:37)
Cyber Community
Sanli BTI Direspon Positif
(Sabtu, 12 Sep 2009 12:56:27)
PITI: Indonesia Diperhitungkan Tiongkok
(Sabtu, 12 Sep 2009 12:53:52)
Donor Darah di RS Panti Rapih
(Sabtu, 12 Sep 2009 12:51:38)
Cyber Buzz
Rupiah Menguat 15 Poin
(Kamis, 11 Mar 2010 09:15:55)
Impor Gula Pasir 7.000 ton Tertunda
(Kamis, 11 Mar 2010 09:14:39)
GRSD: Dari Jogja Go International
(Kamis, 11 Mar 2010 09:13:41)
Cyber Weekend
Gunung Nglanggeran Alternatif Wisata
(Sabtu, 12 Sep 2009 11:19:19)
Sekolah Impian, Kualitas Atawa Gengsi ?
(Rabu, 9 Jul 2008 14:00:16)
Sekolah Negeri Masih Difavoritkan
(Rabu, 9 Jul 2008 13:56:47)
Cyber Kids
Dapat Sertifikat Bahasa Inggris
(Senin, 3 Ags 2009 11:45:34)
Mengenal SDIT Internasional Luqman Al-Hakim
(Senin, 3 Ags 2009 11:44:30)
Lihat Pameran Sambil Belajar
(Senin, 3 Ags 2009 11:43:32)
Cyber Style
Gaya Simpel dan Unik Sedang Booming
(Senin, 21 Jul 2008 10:28:00)
Menyulap Interior Mobil Sesuai Selera
(Kamis, 26 Jan 2006 09:24:17)
Pasar Mobil 2006 Masih Potensial
(Senin, 5 Des 2005 13:40:22)
Cyber Culture
Tari Pendet dan Klaim Malaysia
(Rabu, 26 Ags 2009 12:05:37)
Pendet, Tari Persembahan Nan Agung
(Rabu, 26 Ags 2009 12:04:48)
Gamelan
(Sabtu, 11 Feb 2006 20:49:55)
Cyber Women
Puasa, Perpanjang Usia Biologis
(Senin, 3 Ags 2009 11:33:58)
Cermat Memilih Les untuk Anak
(Senin, 3 Ags 2009 11:32:47)
Urusan Sarapan, Kenapa Harus Ibu?
(Senin, 3 Ags 2009 11:31:42)
Cyber Event
Digelar "Sing&Modern Dance Competition"
(Sabtu, 23 Mei 2009 09:00:00)
Pokmas, Upaya Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan
(Rabu, 2 Jul 2008 11:46:59)
Bahas Pertanahan di Sleman
(Senin, 2 Jun 2008 09:02:45)
Cyber Sport
PPSM Tanpa Pemain Andal Lawan Persikota
(Rabu, 10 Mar 2010 12:05:09)
Hujan Tunda Brow vs UNY
(Rabu, 10 Mar 2010 12:04:20)
PSIM Hempaskan MP 3-2
(Rabu, 10 Mar 2010 12:03:07)
  

CyberNas Group : CyberNas | Metro | Teen | Community | Buzz | Weekend | Kids | Style | Culture | Women | Event | Sport | Game
Cyber Partner : Kedutaan RI | Hotel | Industri | Bank | University | Pesawat Terbang | Kereta Api | Taxi | Restouran | Bar & cafe
Powered by ELPRIMA GROUP