Semangat Keberagamaan Terancaman Luntur Jumat, 9 Okt 2009 10:35:09 SEMANGAT pluralisme agama di Indonesia terancam luntur. Kriminalisasi agama dan kepercayaan bertambah marak terjadi, sementara penanaman semangat pluralisme serta toleransi dalam pendidikan semakin terbatas. Kesimpulan tersebut terungkap dalam Konferensi Tokoh Agama bertajuk Indonesian Conference on Religion on Peace di Jakarta, Senin (5/10/2009). Ancaman itu terbukti dengan semakin maraknya gejala kriminalisasi terhadap kelompok‑kelompok agama dan kepercayaan yang dianggap tidak resmi oleh negara. "Seperti yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok‑kelompok lain," kata Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat yang dinilai mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah‑daerah tertentu serta penggerebekan kelompok‑kelompok agama dan kepercayaan. Gejala lain yang mengancam semangat keberagaman adalah banyaknya daerah yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Padahal, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Perda Syariah itu melanggar konstitusi. "Negara itu hanya bertugas melindungi rakyatnya untuk beragama, menjalankan ajaran agama. Bukan mengatur agama. Jadi, tidak boleh ada undang‑undang ataupun peraturan tentang wajib puasa, wajib shalat, dan semacamnya," ujar Mahfud. Ifdhal menambahkan, pendidikan tentang keberagaman dan toleransi beragama yang diberikan di sekolah‑sekolah semakin terbatas. Bahkan, di sekolah‑sekolah negeri kini cenderung menggunakan simbol‑simbol agama tertentu dalam kegiatan sehari‑hari. "Hampir semua sekolah negeri sekarang seperti sekolah agama karena seluruh identitas agama dipakai di situ," kata Ifdhal. Oleh karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah harus tetap konsisten terhadap Pancasila dalam menyusun aturan hukum. (CMM)
| Indeks WACANA hal 1 dari 69 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|