199 Orang Tak Penuhi Beban Mengajar Tunjangan Profesi Dosen Terancam Ditangguhkan Rabu, 14 Okt 2009 11:09:23 JOGJA‑‑ Sebanyak 199 dosen tetap, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkerjakan dan dosen yayasan di DIY terancam tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi tepat waktu. Sebab mereka tidak bisa memenuhi ketentuan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) selama empat semester terakhir. "Di salah satu dari semester genap 2006 sampai semester ganjil 2008, beban mengajar para dosen itu kurang dari 9 SKS," papar koordinator Kopertis Wilayah V, Prof Budi Wingnyosukarto kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10). Persoalan ini terjadi, menurut Budi dimungkinkan karena mereka tidak diberi beban mengajar yang cukup di kampus. Selain itu bisa saja mereka sedang menjabat suatu jabatan di rektorat atau menempuh studi lanjut. Selain faktor beban mengajar tersebut, sebagian dari mereka juga belum melaporkan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (Epsbed) ke Kopertis Wilayah V. Sehingga entry data di Kopertis juga belum bisa dilengkapi dan dievaluasi. "Jika laporan ini tidak segera disusun, tunjangan mereka juga bisa ditangguhkan. Saat ini sudah ada 6 dosen yang ditangguhkan tunjangannya karena faktor itu," jelasnya. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kopertis akan melakukan verifikasi ke Perguruan TinggiS Swasta (PTS) di DIY. Kopertis juga membuat pakta integritas dengan kampus‑kampus itu. Pakta integritas itu akan menjadi peringatan pada dosen untuk menjalankan pekerjaan mereka sesuai aturan EWMP. Jika tidak menetapi aturan itu, maka mereka harus mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah diterima ke negara. Besar tunjangan sertifikasi bagi dosen biasa sebanyak satu kali gaji yang diterima per bulannya. Sedangkan bagi guru besar sebanyak tiga kali dari gaji yang diterima per bulannya. "Pakta integritas ini menjadi bentuk pantauan Kopertis pada kinerja dosen dan PTS meski DIY sendiri laporan ESBED‑nya sudah cukup bagus mencapai 85 persen dibandingkan daerah lain," ungkapnya. Secara terpisah, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Edy Suandi Hamid menyatakan, beban mengajar memang menjadi persoalan yang cukup serius bagi dosen untuk memenuhi EWMP, khususnya yang berasal dari PTS kecil atau tidak banyak memiliki mahasiswa. "Aturan penangguhan tunjangan sertifikasi diharapkan tidak bisa diterapkan terburu‑buru karena dosen maupun PTS perlu melakukan penyesuaian dalam memenuhi syarat yang ditentukan," ungkapnya. Para dosen tersebut, lanjut Ketua Forum Rektor Indonesia itu mestinya dicarikan solusi atas masalah mereka. Mereka bisa diperbantukan menjadi tenaga pengajar di PTS yang besar atau program studi (prodi) yang memiliki banyak mahasiswa. Mereka juga harus diberikan stimulus untuk melakukan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sehingga tidak hanya fokus pada program mengajar. Sebab dalam EWMP, syarat 12 SKS juga bisa dipenuhi dengan penelitian maupun program pengabdian pada masyarakat. (ptu)
| Indeks PENDIDIKAN hal 1 dari 135 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|