BC Tutup 1.500 Pabrik Rokok Kamis, 28 Ags 2008 09:26:09 KEDIRI -- Direktorat Bea dan Cukai (BC) telah menutup sedikitnya 1.500 pabrik rokok selama tahun 2008 karena berbagai alasan. "Ada banyak persoalan penutupan pabrik rokok ini, mulai dari tidak adanya izin resmi, penyalahgunaan pita cukai hingga penjualan rokok ilegal," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Kediri, Jawa Timur, Rabu. Menurut dia, pabrik rokok tersebut berpotensi merugikan perusahaan lain dan merugikan negara. "Mereka ini rata‑rata perusaahaan rokok golongan tiga," katanya saat meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri. Selain itu penutupan pabrik rokok tersebut untuk memenuhi target pendapatan dari cukai rokok pada tahun 2008 sebesar Rp46,5 triliun. "Makanya untuk bisa mencapai target tersebut, kami juga telah menaikkan tarif pita cukai," katanya sambil menambahkan pada tahun 2008 ini tidak akan ada lagi kenaikan tarif cukai baru. Menyinggung mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok, Anwar menyatakan, penggunaannya sepenuhnya ada pada pemerintah daerah masing‑masing. Namun demikian, dia tetap mengingatkan, agar penggunaan DBH itu tetap mengacu pada program sosialisasi legalitas cukai rokok dan bidang kesehatan. Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Kediri. Kemudian dipindah ke bangunan baru di Jalan Diponegoro Kediri. "Pemindahan ini karena kantor yang lama sudah tidak layak lagi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Iyan Rubiyanto. Pada tahun 2008 ini, pihaknya ditargetkan menerima pemasukan dari pita cukai beberapa perusahaan rokok di Kediri, Jombang, dan Nganjuk mencapai Rp 14 triliun. Terkait rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk rokok kembali mendapatkan tentangan. Setelah sebelumnya kalangan kiai dan pengusaha rokok, Anwar menyayangkan rencana MUI tersebut. Kepada detiksurabaya.com dalam peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri. "Pada dasarnya sumbangan cukai dari perusahaan rokok ke negara kan sangat besar, dan tentunya hal tersebut harus diperhatikan oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram untuk rokok," kata Anwar tegas, Rabu (27/8). Anwar menjelaskan, untuk tahun 2008 ini DJBC ditergetkan dapat menghimpun cukai dari indistri rokok, untuk selanjutnya disumbangkan ke kas negara sebesar Rp 19 triliun. Jumlah tersebut meningkat 42 persen dari target yang dibebankan pada tahun sebelumnya. "Bayangkan angka itu sama dengan alokasi pemerintah untuk bantuan langsung tunai. Dan jika cukai tidak dapat dihimpun karena ada fatwa haram untuk rokok, negara harus kembali mengutang untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya," jelas Anwar. Atas dasar pertimbangan tersebut, Anwar meminta MUI dapat meninjau ulang rencananya untuk menerbitkan fatwa haram untuk rokok. Hal serupa juga diungkapkan oleh Slamet Boediono selaku Wakil Kepala Divisi Umum PT.Gudang Garam,Tbk. Menurutnya, MUI hendaknya tak hanya melihat dari satu aspek dalam rencananya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. "Masih banyak aspek lain yang menguntungkan dari rokok, dan hendaknya itu diperhatikan," tegas Slamet. Dikatakannya, beberapa aspek baik dari industri rokok antara lain tertampungnya tenaga kerja dalam jumlah besar, terjaminnya kesejahteraan patani tembakau dan tidak hilangnya pekerjaan pedagang rokok kelas kecil di. Satu hal lagi yang disampaikan Slamet agar MUI dapat mempertimbangkan rencananya mengeluarkan fatwa haram rokok, adalah sumbangsih yang tidak sedikit kalangan pengusaha rokok pada negara yang bersumber dari pajak pembelian pita cukai. "Tahun ini saja kami berikan Rp 9,4 miliar hanya untuk Kediri, dan tentunya ke negara jumlahnya akan sangat lebih besar," ujar Slamet. (bj/*)
| Indeks NASIONAL hal 1 dari 285 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|