MAGELANG‑‑ DPRD Kabupaten Magelang menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk meneliti penyebab amblesnya pilar Jembatan Trinil yang menghubungkan Kecamatan Secang dan Windusari pada 29 Februari 2009 lalu. Ini sekaligus untuk mencari opini kedua dari hasil penelitian Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang menggandeng Politeknis Negri Semarang (Polines). Hasil penelitian yang dilakukan Polines adalah penyebab amblesnya jembatan itu karena penambangan di sekitarnya.
DPRD bersama‑sama dengan tim ahli dari UGM, Selasa (9/3) kemarin turun langsung ke Jembatan Trinil yang baru saja ambles lagi untuk yang kedua kali. Rombongan DPRD diketuai oleh Hibatun Wafiroh, Ketua Komisi C.
Ia mengatakan, kalau sebenarnya Komisi C sudah merencanakan turun ke Jembatan Trinil sebelum ambles lagi untuk yang kedua kali.
Dengan menggandeng UGM, kata politisi PKB ini, pihaknya dapat memberikan gambaran secara ilmiah dan akademis atas amblesnya jembatan pada 28 Februari 2009 lalu.
Dalam hal ini, kata Wafiroh, DPRD punya fungsi pengawasan segala bentuk kebijakan pemerintah kabupaten, salah satunya lewat pengawasan kasus Jembatan Trinil.
Tim UGM yang dipimpin oleh Istiartio mengatakan kedatangan mereka masih sebatas peninjauan awal proses penelitian jembatan yang akan dilakukan. Dalam peninjauan awal ini, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan sementara penyebab amblesnya jembatan.
"Saya baru datang dan informasi masih terbatas. Namun bisa dipastikan kalau jembatan ini sudah tidak dapat difungsikan lagi," terangnya.
Ahli dari fakultas teknik ini mengatakan, untuk dapat mengetahuipenyebab amblesnya Jembatan Trinil, pihaknya membutuhkan waktu hingga satu bulan. Jangka waktu tersebut cukup untuk meneliti kegagalan fungsi jembatan.
Pihaknya akan mempelajari apa saja faktor yang membuat jembatan ambles, apakah karena struktur jembatan, atau karena kondisi lingkungan dalam hal ini sungai.
Selain itu, tim ahli juga akan melihat sejauh mana perencanaan renovasi jembatan yang menghabiskan anggaran Rp 4,1 miliar ini. Termasuk perencanaan dengan memperhatikan faktor tanah, dan siklus banjir di Sungai Progo.
Sementara itu, LSM Gemasika mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3), setelah proses penyelidikan dianggap makin mengambang.
Sekjen LSM Gemasika Ichsani mengatakan, jika memang tidak ada unsurpelanggaran,Kejaksaan hendaknya segera mengeluarkan SP3. Sehingga, ada kepastian hukum.
Menurut dia, Kejaksaan mestinya mengusut kasus Trinil, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mengingat dengan amblesnya jembatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar. (tie)