MAGELANG‑‑ Dua orang pelaku pemalsuan tiket tanda masuk pertandingan sepakbola antara PPSM Sakti Magelang melawan PSIS Semarang, berhasil dibekuk jajaran Polresta Magelang. Keduanya adalah Anton Riyadi (24)warga Bondowoso kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang dan Fajar Rohman (17) warga Trunan Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang.
"Tersangka Anton kami tahan, sedang Fajar hari ini (Jumat, 5/3) masih kami izinkan mengikuti ujian praktik di sekolahnya di sebuah SMK," kata Kapolresta Magelang AKBP R Slamet Santoso, kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bendel karcis palsu dan uang sejumlah Rp 2.515.000.
Tiga bendel karcis palsu itu berwarna ungu, hijau dan kuning dengan harga 10 ribu, Rp 16 ribu dan Rp 26 ribu. Yang membedakan tiket palsu dengan tiket yang asli, tiket palsu tidak ada cap panitia di bagian belakang.
Kapolresta mengatakan, tiket yang dijual sebenarnya asli, sama dengan yang dijual panitia. Namun tiket itu tidak diporporasi oleh instansi terkait, namun diporporasi sendiri. Di bagian belakang juga tidak ada cap dari panitia.
Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP Purwanto mengatakan, pertama kali yang ditangkap adalah Fajar di daerah Cawang ketika hendak menawarkan tiket, Rabu (3/3) lalu. Kemudian petang harinya, Anton saat masih berada di kantornya di percetakan perusahaan daerah Kota Magelang.
"Keduanya mengakui terus terang perbuatannya," kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya tindakan keduanya. Setelah dipancing oleh petugas, akhirnya berhasil dibekuk.
Pihaknya masih mendalami berapa tiket yang sudah mereka jual. Juga akan menanyakan kerugian yang dialami oleh panitia.
Di depan petugas, Anton mengaku melakukan perbuatan itu sudah yang kedua kali. Yang pertama ia memalsukan tiket tanda masuk saat pertandingan antara PPSM melawan Deltras Sidoarjo. Kemudian PPSM melawan PSIS.
Ia bertugas mencetak nomor tiket, sedang Fajar bertugas membuat porporasi palsu. Porporasi sengaja dilakukan untuk mengecoh pembeli.
Ia juga mengaku, menjual tiket itu dengan harga yang lebih murah dibanding tiket asli. Penjualannya dilakukan sebelum boks tiket resmi dibuka.
Untuk tiket tribun tertutup yang oleh panitia dijual Rp 26 ribu, hanya dijual Rp 20‑22 ribu, tribun terbuka yang oleh panitia menjual Rp 16 ribu, hanya dijual Rp 11‑13 ribu dan tiket untuk supporter Rp 10 ribu, hanya dijual Rp 6‑8 ribu.
Saat pertandingan antara PPSM Sakti dengan Deltras Sidoarjo, ia mengaku memperoleh uang Rp 1 juta. "Uang itu hanya untuk makan‑makan saja, tidak untuk apa‑apa," akunya.
Ditanya siapa yang mempunyai ide untuk menjual tiket aspal tersebut, Anton mengaku mereka berdua yang merancangnya, hasilnya juga untuk mereka berdua.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman 6 tahun penjara. Khusus Fajar yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setempat.
Kapolresta mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan jaringan penjualan tiket asli tapi palsu (aspal), yang beredar setiap kali PPSM Sakti menjamu tim tamu dalam laga Divisi Utama Liga Indonesia di Stadion Abu Bakrin. Karena tidak tertutup kemungkinan masih ada jaringan lain, yang sengaja memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. (tie)