Empat PNS Terancam Dicopot Senin, 12 Okt 2009 10:14:37 MAGELANG‑‑ Empat karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang terlibat kasus korupsi, terancam diberhentikan dari satusnya sebagai PNS. "Lebih tepatnya akan dipensiunkan lebih dini. Namun kami masih menunggu ketetapan hukum," jelas Dian Setya Darma, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Keempat PNS itu masing‑masing Warjito, staf Bidang Pengelolaan Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKKD). Ia telibat dalam kasus korupsi pengadaan tiga mobil dinas. Kartono dan Sudarmadi, pejabat dari Dinas Perhubungan yang tersangkut korupsi dana denda dan uji kendaraaan. Serta Bendahara Balai Latihan Kerja (BLK) Ratih Widyawati dalam kasus pengadaan alat dan bahan latihan. Dian menjelaskan, untuk Warjito proses hukum masih berlanjut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Demikian juga untuk kasus Ratih Widyawati, pihak kejaksaan menyatakan banding atas vonis pengadilan. Karena yang bersangkutan hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam kasus korupsi di dinas perhubungan yang menyeret tiga pejabat yakni Iswarsito (sudah pensiun), Kartono dan Sudarmadi pihaknya juga masih menunggu salinan putusan hasil sidang. "Putusan di pengadilan negeri memang sudah berlangsung. Namun, masih ada kemungkinan proses hukum selanjutnya,"terangnya. Selama tahun 2009 ini, satu orang pejabat diberhentikan karena terlibat korupsi yakni Kepala BLK Yudo Kisworo. Meski dipensiunkan lebih awal (pensiun dini), Yudo Kisworo tetap berhak menerima hak‑haknya. Antara lain, uang pensiun sebesar 60 persen per bulan dari gaji pokok. Sesuai SK Bupati Magelang tertanggal 25 Juli 2009. (tie)
| Indeks MAGELANG hal 1 dari 47 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|