KUDUS -- Polres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/3), menangkap salah seorang perangkat Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus bersama seorang temannya, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap salah seorang buruh rokok di kota ini.
Menurut Kapolres Kudus, M Mustaqim melalui Kasatreskrim AKP Suwardi, Jumat, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban kepada aparat kepolisian Kamis (11/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. "Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap kedua pelaku di rumah masing‑masing," ujarnya.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas, oknum perangkat desa bernama Rofiq Effendi (28) warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, dan Budiono (24) asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, katanya, baru mengenal korbannya yang berinisial SR (26) warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Jekulo.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku Rofiq Effendi yang juga seorang perangkat desa, pada Rabu (10/3) lalu, berkenalan dengan korban yang saat itu baru pulang dari bekerja sebagai buruh rokok.
Dari perkenalan tersebut, pelaku mengajak jalan‑jalan korbannya pada keesokan harinya. "Pada Kamis (11/3) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku menjemput korban di sekitar rumahnya," ujarnya.
Di tengah perjalanan, keduanya singgah di salah satu warung di Desa Bulungcangkring untuk mengajak teman Rofiq yang bernama Budiono yang saat itu sedang menenggak minuman keras. "Setelah berhasil mengajak korbannya menenggak miras, kedua pelaku mengajak korbannya pergi," lanjut Suwardi.
Ketika sampai di sebuah gubug kosong, kedua pelaku menghentikan kendaraannya, kemudian mengajak korban istirahat. "Di tempat itulah, korban yang masih dalam pengaruh minuman keras diperlakukan tidak senonoh oleh kedua pelaku secara bergantian," ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, kedua pelaku meninggalkan ibu lima anak tersebut dalam keadaan belum sadarkan diri. "Sekitar pukul 20.00 WIB, korban baru sadar dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian terdekat," ujarnya.
Selama ini, kata dia, korban masih memiliki suami sah yang merantau ke luar kota untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarganya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan dengan wanita dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana. (ant)