KIP Masih Ada Larangan Siarkan Informasi Senin, 12 Okt 2009 10:43:53 SEMARANG -- Kalangan DPRD Jateng menyatakan meskipun UU Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) segera akan diberlakukan namun begitu disisi lain ada beberapa larangan dalam menyiarkan informasi. Anggota FPP DPRD Jateng, Masruhan Syamsurie, Sabtu (10/10) menyatakan bahwa dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyiarkan informasi menyangkut kehidupan pribadi seseorang, penyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan negara. "Hal tersebut ada dalam UU KIP tersebut, demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aib pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini dianggap tidak mendidik," kata Masruhan. Sementara Anik Amikawati dari Fraksi Partai Demokrat secara terpisah menimpali bila UU KIP ini dipersandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU Pers jelas tertulis pada pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. "Dikatakan dalam undang-undang tersebut terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP membatasinya," tambah Anik. Semnatar itu Sasmita dari Fraksi Partai Golkar menambahkan bahwa sebagai produk hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan yang tertulis pada UU KIP tersebut. "Salah satunya adalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah," kata Sasmita. Ketentuan ini sangat mengembirakan pagi pencari dan pemburu informasi, karena selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada masyarakat.(ran)
| Indeks JAWA TENGAH hal 1 dari 132 | next >> |
 INTERNASIONAL
|
 JAWA TENGAH
|
 NASIONAL
|
 SPORT
|
 PENDIDIKAN
|
 WACANA
|
 MAGELANG
| |
|
|