Perda Bangunan Tahan Gempa Mendesak DIY Perketat Pengawasan Pendirian Bangunan Rabu, 7 Okt 2009 11:56:40 WONOSARI -- Dengan bekal pengalaman bencana gempa yang menimpa DIY beberapa tahun lalu, serta bencana yang sama di Sumatera Barat, maka setiap kabupaten/kota di Provinsi DIY sudah mendesak untuk dibuat peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan setiap bangunan dengan kontruksi tahan gempa. "Karena korban gempa yang terjadi di Jogja, Sumatera Barat dan daerah lain lebih banyak disebabkan oleh kualitas bangunan yang seadanya dan tidak dirancang tahan gempa," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan setelah menghadiri halal bil halal dengan para pejabat pemkab termasuk kades dan tokoh masyarakat Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Selasa (6/10). Untuk Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri diakui akan memperketat pengawasan pendirian bangunan, baik rumah tempat tinggal, gedung perkantoran, hotel maupun kantor untuk dibuat dengan konstruksi bangunan tahan gempa. "Pemprov DIY akan terus mengoptimalkan pengawasan melalui pengetatan penyusunan rencana tata ruang wilayah. Pemprov hanya akan merekomendasikan pembangunan rumah dengan kontruksi tahan gempa," tambahnya. Sehingga Sultan mengimbau agar setiap kabupaten dan kota di DIY untuk segera menerbitkan perda tentang bangunan dengan konstruksi tahan gempa. "Langkah ini perlu dilakukan dalam upaya mencegah kerusakan lebih para apabila terjadi gempa," katanya. Meskipun begitu diakui kewenangan penuh dalam penerbitan perda tersebut, berada pada masing‑masing daerah, sehingga setiap kabupaten harus segera membuat perda yang mengatur pendirian bangunan harus dengan menggunakan konstruksi tahan gempa. "Dilihat sisi budaya rumah warisan leluhur Jawa sesungguhnya didesain tahan terhadap gempa. Namun, bangunan modern sekarang ini sering mengabaikan, sehingga perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur pendirian bangunan dengan konstruksi tahan gempa," katanya. Sementara itu untuk pembangunan rumah pascagempa DIY terus mendapat pengawasan. Pemprov telah melakukan identifikasi dengan sejumlah universitas untuk mengetahui konstruksi pendirian kembali rumah yang roboh akibat gempa DIY. Pemprov DIY bersama lima fakultas teknik dari sejumlah universitas telah melakukan identifikasi, hasilnya 87 persen bangunan yang didirikan setelah pascagempa telah sesuai dengan pedoman pembangunan konstruksi bangunan tahan gempa. (ryo)
| Indeks METRO hal 1 dari 325 | next >> |
 METRO
|
 DIY
|
 KASUS/KRIMINAL
|
 INFOTAINMENT
| |
|
|