Penulis Dihukum Percobaan Jumat, 3 Feb 2006 23:10:11 JOGJA -- Penulis buku berjudul membongkar kesesatan praktek sihir pada reiki tenaga dalam dan ilmu kesehatan, yaitu Perdana Ahmad (24) warga Sadonoharjo Ngaglik Sleman dihukum 2 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja yang dipimpin Zubaidah SH serta dibantu Sinoeng Hermawan SH dan Suprapti SH, Kamis (2/2) kemarin. Pada kesempatan ini terdakwa dinyatakan melanggar pasal 310 (2) KUHP jo pasal 335 (1) ke-2 KUHP karena telah menistakan seseorang melalui tulisan. Hukuman ini terhitung jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada sidang sebelumnya, JPU Sudiro Husodo SH telah menuntut terdakwa untuk dihukum selama 5 bulan penjara. Ketika mendapatkan hukuman ini, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Begitupula dengan JPU, karena hukuman ini dinilai belum sesuai dengan tuntutannya, maka dia juga memilih bersikap pikir-pikir. Meski demikian, proses sidang tetap dijaga ketat. Hal ini dilakukan menyusul kehadiran pendukung terdakwa di PN Jogja. Massa yang mengenakan surban ini datang dengan menumpang truk. Setelah mendengar pembacaan vonis, mereka sempat bertakbir. Seperti terungkap dalam persidangan, kasus penistaan ini diketahui Jumat (15/4) sore. Peristiwa ini berawal ketika Pimpinan lembaga pengobatan Bio Energi, yaitu Syaiful M Maghsri datang ke toko buku di Jalan Jend Sudirman. Setelah membuka buku berjudul membongkar kesesatan praktek sihir pada reiki tenaga dalam dan ilmu kesehatan, Syaiful merasa kaget. Sebab dalam buku ini ditulis, seorang Grand Master yang mendirikan pusat penyembuhan bio-energi di Jogja pernah datang ke terapi Ruqyah di Kotagede. Selain itu juga ditulis bio-energi adalah kegiatan menggunakan kekuatan sihir (jin dan setan) dan kekuatan magis. Tak hanya itu, tulisan dalam buku ini juga disertai inisial DR, SMM, DM dan Med. Karena merasa dinistakan, Syaiful kemudian melaporkan ke Polisi. Ini dilakukan karena dirinya tidak pernah melakukan cara-cara seperti yang disebutkan terdakwa. Sidang perkara ini cukup menarik. Sebab kasus ini tidak hanya menyeret Perdana Ahmad sebagai terdakwa. Melainkan pelapornya pun, yaitu Syaiful M Maghsari dan Muhammad Tavip juga diseret ke meja hijau PN Jogja. Keduanya didakwa melanggar pasal 170 (1) KUHP dan pasal 357 (1) jo pasal 55 KUHP karena menganiaya Perdana Ahmad. (skd)
| Indeks METRO hal 1 dari 324 | next >> |
 METRO
|
 DIY
|
 KASUS/KRIMINAL
|
 INFOTAINMENT
| |
|
|