JOGJA -- Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta membenarkan adanya temuan 10 guru sejumlah SMK di Jogja (dua diantaranya merupakan kepala sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait proses kenaikan pangkat secara ilegal. Meski begitu pihak disdik menyatakan tidak bisa mencopot jabatan dua kepala sekolah bersangkutan sebelum menerima surat keputusan (SK) dari walikota.
"Kita masih menunggu keputusan pak wali. Sebab dinas tidak memiliki kewenangan mencopot dua jabatan kepala sekolah tersebut. Selama SK belum turun, kita tidak bisa melakukan pencopotan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori di ruang kerjanya, Jumat (12/3).
Kasus pelanggaran proses kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur, seperti Penilaian Angka Kredit (PAK) yang semestinya harus melalui Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) namun langsung ke Depdiknas memang bukan pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di Kulonprogo.
"Belajar dari kasus ini, semestinya harus ada status kewenangan yang jelas antar lembaga terhadap berbagai urusan baik itu tentang kepegawaian, kurikulum, managemen sekolah, kesiswaan maupun hal lainnya yang dilaksanakan tiap dinas kota, propinsi atau lembaga lain. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi overlaping antar pengurus," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengakui overlaping antar pengurus yang dilakukan misalnya oleh pihak sekolah dengan dinas pusat tanpa melalui dinas kota terlebih dahulu memang kerap terjadi. Karena itu Budi mengingatkan agar para pegawai pemerintahan dapat
melakukan segala sesuatu sesuai mekanisme/ketentuan/prosedur yang ada.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta Wahyuntana Kusumabrata mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus yang menyangkut sejumlah guru tersebut. Wahyu menilai, hal ini jelas akan mencoreng citra guru itu sendiri. Padahal semestinya guru sebagai orang tua kedua di sekolah harus dapat menjadi panutan/contoh baik bagi guru lain maupun para siswa.
"Saya sangat menyayangkan hal itu, pasalnya di tengah upaya pemerintah mengangkat dan mensejahterakan guru, namun sejumlah guru justru mencoreng nama guru sendiri," ujarnya.
Untuk itu Wahyu berharap agar para guru bersangkutan dapat diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada. (c15)