AGUNG RAHARJO/BERNAS JOGJA SELALU PENUH -- Area pakir di depan Malioboro Mall relatif selalu dipenuhi sepeda motor setiap harinya. Hingga kini, besaran tarif parkir sepeda motor di Kota Yogyakarta sepertinya belum ada kepastian. Menunggu Kepastian Tarif Parkir Sepeda Motor (1) Sebelum Perda No 17/2002 Diubah Idealnya Tetap Rp 500 Rabu, 7 Okt 2009 13:16:08 TARIF parkir sepeda motor yang berlaku di Kota Yogyakarta hingga saat ini rasa-rasanya belum ada kepastian. Hampir setiap pengguna motor mengerti, tarif parkir yang ditentukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja adalah sebesar Rp 500. Namun demikian, di sejumlah lokasi berlaku tarif Rp 1.000. Artinya, para petugas juru parkir (Jukir) memungut tarif yang besarannya melebihi ketentuan Dishub. Ketidakberesan, dalam tanda kutif, seperti ini sudah menjadi rahasia umum salah satunya bisa dijumpai di sepanjang Jalan Malioboro, area parkir yang menyumbangkan dana terbesar yang dikelola Bidang Perpakiran Dishub Kota Jogja. Juga di sejumlah titik parkir lainnya. Toh begitu, di tempat-tempat parkir tertentu termasuk di area yang dinamakan area IV, para Jukir di lapangan tetap mengenakan tarif Rp 500. Dengan kata lain, mereka tetap mematuhi ketentuan. Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja Subroto, melalui Johan Pinen selaku Kasi Retribusi Bidang Perpakiran Dishub Kota Jogja menyatakan, sebelum ada perubahan Perda No 17 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Yogyakarta, tarif parkir sepeda motor tetap sebesar Rp 500. Namun jika di lapangan terjadi pelanggaran, para Jukir menaikkan tarif sendiri di luar sepengetahuan petugas Dishub khususnya Bidang Perpakiran, itu jelas akan ditindak. "Tindakan yang diambil untuk para Jukir nakal adalah non-yustisi. Mereka akan kita bina sesuai prosedur," jelasnya, Senin (6/10). Ia mengemukakan sebenarnya dalam Perda tersebut juga diatur porsi pendapatan yang diperoleh dari parkir. Sebesar 60 persen masuk pemerintah sedang 40 persen berhak dibawa Jukir. Kenapa masih ada saja pelanggaran di lapangan? Kemungkinan karena para Jukir menjadikan pelayanan publik itu sebagai obyek bisnis. Menyoal mekanisme distribusi karcis, pihaknya mengakui karcis-karcis tersebut disediakan oleh Bidang Perpkiran Dishub. Selanjutnya para parkir atau yang mewakili mengambil karcis yang telah siap diambil para Jukir. Di Kota Jogja, Jukir yang terdaftar legal sebanyak 823 orang. Selebihnya ia tidak mengetahui. Ia mengimbau, warga jika menemui pelanggaran di lapangan segera melapor atau menghubungi Dishub Kota Jogja. "Silakan menghubungi 0274-7467333 jika terjadi pelanggaran terkait jukir yang menaikkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan yang berlaku," katanya. (c14/bersambung)
| Indeks DIY hal 1 dari 373 | next >> |
 METRO
|
 DIY
|
 KASUS/KRIMINAL
|
 INFOTAINMENT
| |
|
|